Translate

Rabu, 17 Mei 2017

ISO, ISO 14000, DAN PENERAPAN DI BIDANG PERTANIAN

ISO adalah International Organization for Standardization merupakan badan yang menetapkan standar internasional yang terdiri dari wakil-wakil badan standardisasi nasional setiap negara. Salah satu produk atau tetapan yang dikeluarkan oleh ISO adalah ISO 14000.
ISO 14000 adalah ISO 14000 adalah kumpulan standar-standar terkait pengelolaan lingkungan yang disusun untuk membantu organisasi untuk:
1.      meminimalisir dampak negatif kegiatan-kegiatan (proses dll) mereka terhadap lingkungan, seperti menimbulkan perubahan yang merugikan terhadap udara, air atau tanah;
2.      mematuhi peraturan perundangan-undangan dan persyaratan-persyaratan berorientasi lingkungan yang berlaku;
3.      memperbaiki hal-hal di atas secara berkelanjutan.
ISO 14000 series mencakup beberapa kelompok perangkat pengelolaan lingkungan. Sistem Manajemen Lingkungan, Audit Lingkungan, Evaluasi Kinerja Lingkungan, Ekolabel, dan Kajian Daur Hidup Produk. Penerapan standar tersebut bersifat sukarela. Standar yang paling populer adalah ISO 14001 Sistem Manajemen Lingkungan yang menjadi dasar sertifikasi ISO 14001.
Semua organisasi dari beragam jenis kegiatan, beragam ukuran, berbeda lokasi, pada prinsipnya dapat menerapkan standar ISO 14000, sesuai dengan kebutuhan masing-masing. Beberapa pihak organisasi perlu dan berkepentingan untuk menunjukkan kepada pihak lain (mitra usaha, konsumen, masyarakat, investor, dll) bahwa kegiatan pengelolaan lingkungan organisasi yang bersangkutan. Mengikuti standar yang diakui secara internasional, seperti ISO 14000. Faktor pendorong utama dalam penerapan standar ISO 14000 di seluruh dunia adalah semakin meningkatnya kepedulian berbagai pihak terhadap pentingnya upaya pelestarian fungsi lingkungan hidup. Di satu sisi, pihak organisasi yang bersangkutan dapat secara proaktif menerapkan standar ISO 14000 untuk meningkatkan citra organisasi dan meningkatkan daya saingnya, sementara di sisi lain banyak organisasi lain merasa perlu menerapkan standar ISO 14000 untuk mengantisipasi permintaan konsumen dan mitra usaha.
Manfaat menerapkan ISO 14000 yaitu :
1.      Meningkatkan citra organisasi
2.      Meningkatkan kinerja lingkungan organisasi
3.      Meningkatkan penaatan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan
pengelolaan lingkungan
4.      Mengurangi resiko usaha
5.      Meningkatkan efisiensi kegiatan
6.      Meningkatkan daya saing
7.      Meningkatkan komunikasi internal dan hubungan baik dengan berbagai pihak
berkepentingan
8.      Memperbaiki manajemen organisasi dengan menerapkan perencanaan, pelaksanaan,
9.      pengukuran dan tindakan perbaikan (plan, do, check, act)
SERTIFIKASI atau registrasi ISO-14001 adalah suatu pengakuan berbentuk sertifikat dari pihak ketiga (lembaga sertifikasi) atas kesesuaian penerapan sistem manajemen lingkungan organisasi (perusahaan) terhadap standar ISO-14001. Organisasi (perusahaan) yang telah memiliki dan menerapkan seluruh persyaratan standar ISO-14001 dapat mengajukan permohonan sertifikasi kepada lembaga sertifikasi sistem manajemen lingkungan. Proses sertifikasi mensyaratkan Sistem Manajemen Lingkungan (SML) organisasi telah memenuhi ketentuan berikut ini:
1.      Tersedia seluruh dokumentasi SML sesuai persyaratan ISO 14001;
2.      SML telah diimplementasikan (minimum 3 bulan), yang nantinya dibuktikan oleh tersedianya rekaman-rekaman penerapan SML;
3.      Telah dilaksanakan audit internal ISO 14001;
4.      Telah dilaksanakan kaji ulang manajemen.
Pada umumnya proses sertifikasi melalui dua tahapan audit, yaitu:
1.      Audit Tahap Pertama;
terdiri dari dua kegiatan, yakni audit kecukupan (adequacy audit) yaitu pemeriksaan dan penelaahan dokumentasi SML organisasi untuk menentukan bahwa sistem memenuhi persyaratan standar ISO 14001. Setelah dokumentasi SML organisasi dinilai cukup, selanjutnya dilakukan audit pendahuluan (initial audit atau pre-assessment), yaitu pemeriksaan dan pengujian awal implementasi sistem untuk memastikan sistem telah siap untuk dinilai secara menyeluruh. Sertifikasi ISO 14001
2.      Audit Tahap Kedua;
merupakan penilaian kesesuaian secara menyeluruh terhadap ISO 14001 organisasi, atau dikenal audit penaatan (compliance audit atau main assessment). Sertifikasi ISO 14001
Sertifikat ISO 14001 yang diterbitkan oleh Lembaga Sertifikasi umumnya memiliki masa berlaku 3 (tiga) tahun, dimana setelah masa waktu tersebut akan dilakukan penilaian ulang (re-assesment). Dalam periode masa sertifikasi, umumnya setiap 6 bulan organisasi akan di-audit secara berkala oleh Lembaga Sertifikasi (surveillance audit), untuk menjamin terpeliharanya kesesuaian organisasi terhadap persyaratan standar ISO 14001.
Penerapan ISO 14000 tidak menggantikan peraturan perundang-undangan pengelolaan lingkungan. Walaupun bersifat sukarela, penerapan ISO 14000 diharapkan dapat melengkapi pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan pengelolaan lingkungan oleh organisasi pelaksana kegiatan/usaha. KLH senantiasa membuka dialog dengan berbagai pihak berkepentingan, khususnya para praktisi yang terlibat langsung dalam penerapan standar ISO 14000, untuk meningkatkan sinergi dari penerapan standar ISO 14000 dan pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan pengelolaan lingkungan.


Perubahan ISO 14001 dari yang sebelumnya ISO 14001:2005 menjadi ISO 14001:2015 yang diterbitkan pada 15 september 2015.
1.      ISO 14001:2015 Mengadopsi struktur tingkat tinggi (HLS), Pedoman yang digunakan untuk pengembangan semua standar ISO baru
2.      ISO 14001:2015 Memperkenalkan dua klausa baru yang berkaitan dengan konteks organisasi, yang mengharuskan organisasi untuk menentukan isu-isu dan persyaratan yang dapat berdampak pada perencanaan kualitas sistem manajemen dan dapat digunakan sebagai masukan ke dalam pengembangan sistem manajemen Lingkungan. Klausul ini dapat ditemukan di bagian 4.1 dan 4.2.
3.      Kepemimpinan – Untuk memastikan keberhasilan sistem, klausul baru telah ditambahkan bahwa memberikan tanggung jawab khusus bagi mereka dalam peran kepemimpinan untuk mempromosikan sisitem manajemen lingkungan dalam organisasi.
4.      Melindungi lingkungan – Ekspektasi organisasi telah diperluas untuk berkomitmen untuk inisiatif proaktif untuk melindungi lingkungan dari bahaya dan degradasi, konsisten dengan konteks organisasi. Teks revisi tidak mendefinisikan ‘melindungi lingkungan ‘tapi mencatat bahwa itu dapat mencakup pencegahan polusi, berkelanjutan penggunaan sumber daya, mitigasi dan adaptasi perubahan iklim, perlindungan keanekaragaman hayati dan ekosistem, dll
5.      Kinerja lingkungan – Ada pergeseran penekanan terkait dengan perbaikan terus-menerus untuk meningkatkan kinerja lingkungan yang Konsisten dengan komitmen kebijakan organisasi organisasi Dalam mengurangi emisi, limbah dan limbah ke tingkat yang ditetapkan oleh organisasi.
6.      Pemikiran lifecycle – Selain kebutuhan saat ini untuk mengelola aspek lingkunganbyang terkait dengan barang/ jasa yang dibeli, organisasi akan perlu untuk melakukan kontrol mereka terhadap dampak lingkungan yang terkait dengan penggunaan produk dan pemakaian akhir / pembuangan produk yang digunakan . ini bukan berarti dipersyaratakan untuk melakukan assesmen lifecycle.
7.      Komunikasi – Pengembangan strategi komunikasi dengan penekanan yang sama komunikasi eksternal dan internal . Ini termasuk persyaratan pada mengkomunikasikan informasi yang konsisten dan dapat diandalkan, dan membangun mekanisme untuk orang yang bekerja di bawah kontrol organisasi untuk membuat saran pada peningkatan sistem manajemen lingkungan. Keputusan untuk berkomunikasi secara eksternal dipertahankan oleh organisasi
8.      Dokumentasi – revisi menggabungkan istilah ‘informasi terdokumentasi’, bukan’ dokumen ‘dan’ catatan ‘. Untuk menyelaraskan dengan ISO 9001, dan organisasi akan mempertahankan fleksibilitas untuk menentukan apa saja ‘prosedur’ yang diperlukan untuk memastikan proses kontrol yang efektif.

 Penerapan ISO 14001 pada bidang pertanian sebagai upaya untuk menciptakan pertanian yang berkelanjutan, dengan menerapkan sistem pertanian yang berkelanjutan melalui upaya menjaga kelestarian lingkungan dengan cara pengendalian penggunaan sarana produksi yang berkualitas dan tepat guna serta sesuai dengan kondisi lingkungan budidaya. Pengurangan penggunaan pupuk kimia anorganik dengan secara perlahan beralih ke pupuk kimia organik sehingga lebih ramah lingkungan, pengendalian hama dengan cara mengendalikan pola tanam sehingga mampu untuk memutus siklus hidup hama pada tanaman tertentu. Kemudian, penggunaan bibit kualitas unggul yang lebih tahan terhadap HPT. Pertanian secara luas tidak hanya pada kegiatan bercocok tanam saja namun juga melingkup sektor-sektor lainnya seperti peternakan, perikanan, dan kehutanan. Pada sektor-sektor tersebut  juga terdapat industri-industri kecil sampai besar yang mengelola pada sektor-sektor tersebut mulai dari hulu sampai ke hilir. Maka dari itu perlu ada penerapan ISO 14001 secara menyeluruh pada semua sektor di bidang pertanian agar pertanian di Indonesia berkelanjutan.

sumber : www.iso.org, www.menlh.go.id, bsn.go.id, environment-indonesia.com