ISO, ISO 14000, DAN PENERAPAN DI BIDANG PERTANIAN
ISO adalah
International Organization for Standardization merupakan badan yang menetapkan
standar internasional yang terdiri dari wakil-wakil badan standardisasi
nasional setiap negara. Salah satu produk atau tetapan yang dikeluarkan oleh ISO
adalah ISO 14000.
ISO 14000 adalah
ISO 14000 adalah kumpulan standar-standar terkait pengelolaan lingkungan yang
disusun untuk membantu organisasi untuk:
1.
meminimalisir dampak negatif kegiatan-kegiatan (proses dll) mereka terhadap
lingkungan, seperti menimbulkan perubahan yang merugikan terhadap udara, air
atau tanah;
2.
mematuhi peraturan perundangan-undangan dan persyaratan-persyaratan
berorientasi lingkungan yang berlaku;
3.
memperbaiki hal-hal di atas secara berkelanjutan.
ISO 14000 series mencakup beberapa kelompok perangkat pengelolaan
lingkungan. Sistem Manajemen Lingkungan, Audit Lingkungan, Evaluasi Kinerja
Lingkungan, Ekolabel, dan Kajian Daur Hidup Produk. Penerapan standar tersebut
bersifat sukarela. Standar yang paling populer adalah ISO 14001 Sistem
Manajemen Lingkungan yang menjadi dasar sertifikasi ISO 14001.
Semua organisasi dari beragam jenis kegiatan, beragam
ukuran, berbeda lokasi, pada prinsipnya dapat menerapkan standar ISO 14000,
sesuai dengan kebutuhan masing-masing. Beberapa pihak organisasi perlu dan
berkepentingan untuk menunjukkan kepada pihak lain (mitra usaha, konsumen,
masyarakat, investor, dll) bahwa kegiatan pengelolaan lingkungan organisasi
yang bersangkutan. Mengikuti standar yang diakui secara internasional, seperti
ISO 14000. Faktor pendorong utama dalam penerapan standar ISO 14000 di seluruh
dunia adalah semakin meningkatnya kepedulian berbagai pihak terhadap pentingnya
upaya pelestarian fungsi lingkungan hidup. Di satu sisi, pihak organisasi yang
bersangkutan dapat secara proaktif menerapkan standar ISO 14000 untuk
meningkatkan citra organisasi dan meningkatkan daya saingnya, sementara di sisi
lain banyak organisasi lain merasa perlu menerapkan standar ISO 14000 untuk
mengantisipasi permintaan konsumen dan mitra usaha.
Manfaat menerapkan ISO 14000 yaitu :
1.
Meningkatkan citra organisasi
2.
Meningkatkan kinerja lingkungan organisasi
3.
Meningkatkan penaatan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan
pengelolaan
lingkungan
4.
Mengurangi resiko usaha
5.
Meningkatkan efisiensi kegiatan
6.
Meningkatkan daya saing
7.
Meningkatkan komunikasi internal dan hubungan baik dengan berbagai pihak
berkepentingan
8.
Memperbaiki manajemen organisasi dengan menerapkan perencanaan,
pelaksanaan,
9.
pengukuran dan tindakan perbaikan (plan, do, check, act)
SERTIFIKASI atau registrasi ISO-14001 adalah suatu pengakuan berbentuk sertifikat dari
pihak ketiga (lembaga sertifikasi) atas kesesuaian penerapan sistem manajemen
lingkungan organisasi (perusahaan) terhadap standar ISO-14001. Organisasi
(perusahaan) yang telah memiliki dan menerapkan seluruh persyaratan standar
ISO-14001 dapat mengajukan permohonan sertifikasi kepada lembaga sertifikasi
sistem manajemen lingkungan. Proses sertifikasi mensyaratkan Sistem Manajemen
Lingkungan (SML) organisasi telah memenuhi ketentuan berikut ini:
1.
Tersedia seluruh dokumentasi SML sesuai persyaratan ISO 14001;
2.
SML telah diimplementasikan (minimum 3 bulan), yang nantinya dibuktikan
oleh tersedianya rekaman-rekaman penerapan SML;
3.
Telah dilaksanakan audit internal ISO 14001;
4.
Telah dilaksanakan kaji ulang manajemen.
Pada umumnya proses sertifikasi melalui dua tahapan
audit, yaitu:
1.
Audit Tahap Pertama;
terdiri dari dua kegiatan, yakni
audit kecukupan (adequacy audit) yaitu pemeriksaan dan penelaahan dokumentasi
SML organisasi untuk menentukan bahwa sistem memenuhi persyaratan standar ISO
14001. Setelah dokumentasi SML organisasi dinilai cukup, selanjutnya dilakukan
audit pendahuluan (initial audit atau pre-assessment), yaitu pemeriksaan dan
pengujian awal implementasi sistem untuk memastikan sistem telah siap untuk
dinilai secara menyeluruh. Sertifikasi ISO 14001
2.
Audit Tahap Kedua;
merupakan penilaian kesesuaian
secara menyeluruh terhadap ISO 14001 organisasi, atau dikenal audit penaatan
(compliance audit atau main assessment). Sertifikasi ISO 14001
Sertifikat ISO 14001 yang diterbitkan oleh Lembaga
Sertifikasi umumnya memiliki masa berlaku 3 (tiga) tahun, dimana setelah masa
waktu tersebut akan dilakukan penilaian ulang (re-assesment). Dalam periode
masa sertifikasi, umumnya setiap 6 bulan organisasi akan di-audit secara
berkala oleh Lembaga Sertifikasi (surveillance audit), untuk menjamin
terpeliharanya kesesuaian organisasi terhadap persyaratan standar ISO 14001.
Penerapan ISO 14000 tidak menggantikan peraturan
perundang-undangan pengelolaan lingkungan. Walaupun bersifat sukarela,
penerapan ISO 14000 diharapkan dapat melengkapi pelaksanaan ketentuan peraturan
perundang-undangan pengelolaan lingkungan oleh organisasi pelaksana
kegiatan/usaha. KLH senantiasa membuka dialog dengan berbagai pihak
berkepentingan, khususnya para praktisi yang terlibat langsung dalam penerapan
standar ISO 14000, untuk meningkatkan sinergi dari penerapan standar ISO 14000
dan pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan pengelolaan lingkungan.
Perubahan ISO 14001 dari yang sebelumnya ISO 14001:2005
menjadi ISO 14001:2015 yang diterbitkan pada 15 september 2015.
1.
ISO 14001:2015 Mengadopsi struktur tingkat tinggi (HLS), Pedoman yang
digunakan untuk pengembangan semua standar ISO baru
2.
ISO 14001:2015 Memperkenalkan dua klausa baru yang berkaitan dengan konteks
organisasi, yang mengharuskan organisasi untuk menentukan isu-isu dan
persyaratan yang dapat berdampak pada perencanaan kualitas sistem manajemen dan
dapat digunakan sebagai masukan ke dalam pengembangan sistem manajemen
Lingkungan. Klausul ini dapat ditemukan di bagian 4.1 dan 4.2.
3.
Kepemimpinan – Untuk memastikan keberhasilan sistem, klausul baru telah
ditambahkan bahwa memberikan tanggung jawab khusus bagi mereka dalam peran
kepemimpinan untuk mempromosikan sisitem manajemen lingkungan dalam organisasi.
4.
Melindungi lingkungan – Ekspektasi organisasi telah diperluas untuk
berkomitmen untuk inisiatif proaktif untuk melindungi lingkungan dari bahaya
dan degradasi, konsisten dengan konteks organisasi. Teks revisi tidak
mendefinisikan ‘melindungi lingkungan ‘tapi mencatat bahwa itu dapat mencakup
pencegahan polusi, berkelanjutan penggunaan sumber daya, mitigasi dan adaptasi
perubahan iklim, perlindungan keanekaragaman hayati dan ekosistem, dll
5.
Kinerja lingkungan – Ada pergeseran penekanan terkait dengan perbaikan
terus-menerus untuk meningkatkan kinerja lingkungan yang Konsisten dengan
komitmen kebijakan organisasi organisasi Dalam mengurangi emisi, limbah dan
limbah ke tingkat yang ditetapkan oleh organisasi.
6.
Pemikiran lifecycle – Selain kebutuhan saat ini untuk mengelola aspek
lingkunganbyang terkait dengan barang/ jasa yang dibeli, organisasi akan perlu
untuk melakukan kontrol mereka terhadap dampak lingkungan yang terkait dengan
penggunaan produk dan pemakaian akhir / pembuangan produk yang digunakan . ini
bukan berarti dipersyaratakan untuk melakukan assesmen lifecycle.
7.
Komunikasi – Pengembangan strategi komunikasi dengan penekanan yang sama
komunikasi eksternal dan internal . Ini termasuk persyaratan pada mengkomunikasikan
informasi yang konsisten dan dapat diandalkan, dan membangun mekanisme untuk
orang yang bekerja di bawah kontrol organisasi untuk membuat saran pada
peningkatan sistem manajemen lingkungan. Keputusan untuk berkomunikasi secara
eksternal dipertahankan oleh organisasi
8.
Dokumentasi – revisi menggabungkan istilah ‘informasi terdokumentasi’,
bukan’ dokumen ‘dan’ catatan ‘. Untuk menyelaraskan dengan ISO 9001, dan
organisasi akan mempertahankan fleksibilitas untuk menentukan apa saja
‘prosedur’ yang diperlukan untuk memastikan proses kontrol yang efektif.
Penerapan ISO 14001 pada bidang pertanian sebagai upaya
untuk menciptakan pertanian yang berkelanjutan, dengan menerapkan sistem
pertanian yang berkelanjutan melalui upaya menjaga kelestarian lingkungan dengan
cara pengendalian penggunaan sarana produksi yang berkualitas dan tepat guna
serta sesuai dengan kondisi lingkungan budidaya. Pengurangan penggunaan pupuk
kimia anorganik dengan secara perlahan beralih ke pupuk kimia organik sehingga
lebih ramah lingkungan, pengendalian hama dengan cara mengendalikan pola tanam
sehingga mampu untuk memutus siklus hidup hama pada tanaman tertentu. Kemudian,
penggunaan bibit kualitas unggul yang lebih tahan terhadap HPT. Pertanian secara
luas tidak hanya pada kegiatan bercocok tanam saja namun juga melingkup
sektor-sektor lainnya seperti peternakan, perikanan, dan kehutanan. Pada sektor-sektor
tersebut juga terdapat industri-industri
kecil sampai besar yang mengelola pada sektor-sektor tersebut mulai dari hulu sampai
ke hilir. Maka dari itu perlu ada penerapan ISO 14001 secara menyeluruh pada
semua sektor di bidang pertanian agar pertanian di Indonesia berkelanjutan.
sumber : www.iso.org, www.menlh.go.id, bsn.go.id, environment-indonesia.com